Tentang Azl
Assaalaamu’alaikum wr wb
Diasuh oleh : Usth. Ir. Ratu Erma Rahmayanti
[Pengasuh Forum Mar'ah Shalihah Pusat Pengembangan Islam Bogor]
TANYA:
Aslm.wr.wb. Ustadzah Ratu, saya mohon penjelasan tentang berazal bagi suami istri, boleh nggak dengan alasan membatasi anak demi kualitas, imtaqnya, bagaimana hukumnya. Mohon? saran. Trima kasih. Wass.
[0818-057xxx]
JAWAB:
‘alaikumus salam wr. wb.
Azal atau senggama terputus (coitus interuptus) adalah tindakan seorang suami – yang sedang menggauli istrinya – menarik alat kelaminnya pada saat spermanya akan keluar dan berupaya menumpahkannya di luar vagina istrinya.? Azal dalam pengertian tadi dibolehkan dalam Islam.? Dalam hal ini terdapat riwayat dari ‘Atha yang berasal dari Jabir dan dikeluarkan oleh Imam Bukhari:
“Kami pernah melakukan azal pada masa Rasulullah SAW, sementara pada saat itu al-Qur’an masih turun.”
Jabir juga berkata:
“Kami pernah melakukan azal pada masa Rasulullah SAW.? Hal itu disampaikan kemudian sampai kabarnya kepada beliau, dan Rasulullah tidak melarang kami”.
Nash ini merupakan pembenaran dari Nabi atas perbuatan sahabat, karena jika azal itu diharamkan tentulah Rasulullah tidak akan mendiamkan perbuatan sahabatnya itu.
Nash lain yang menunjukkan hal ini adalah:
“Sesungguhnya seorang laki-laki pernah menjumpai Rasulullah SAW seraya berkata, sebetulnya saya mempunyai seorang jariyah (budak wanita).? Ia adalah pelayan kami sekaligus tukang menyiram kebun kurma kami.? Saya sering menggaulinya, tetapi saya tidak suka jika sampai ia hamil.? Mendengar itu kemudian Nabi SAW bersabda:
“Jika engkau mau lakukanlah azal kepadanya, karena sesungguhnya akan sampai juga kepada wanita itu apa yang memang telah ditakdirkan oleh Allah baginya.”
Imam Muslim juga meriwayatkan hal yang sama bersumber dari Abu Sa’id:
“Kami pernah keluar bersama-sama Rasulullah SAW dalam perang Bani Mustholiq.? Kami memperoleh tahanan dari kalangan orang Arab.? Kami memiliki hasrat kepada para wanita, karena kami merasa berat hidup membujang, sementara kami menyukai azal. Oleh karena itu kami menanyakan hal ini kepada Rasulullah SAW.? Beliau menjawab:
“Mengapa kalian tidak melakukannya? Sebab sesungguhnya Allah SWT telah menetapkan apa yang memang akan diciptakan-Nya sampai hari kiamat.”
Dengan demikian, secara mutlak azal dibolehkan apapun motifnya.? Termasuk diantaranya untuk mengatur jarak kelahiran anak atau perencanaan kelahiran.[]


Tidak ada komentar:
Posting Komentar